A.
PENDAHULUAN
Kaum Muslimin memelihara Al-Qur’an melalui dua cara,
yaitu hafalan dan tulisan, Keduanya berlangsung sejak masa hidup Rasullullah.
Sedangkan pengimpunan dan penyempurnaan tulisan Al-Qur’an dari lembaran-lembaran kulit, daun, dan tulang
ke dalam satu naskah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin.
Pada masa khalifah Utsman bin Affan, umat Islam
telah tersebar ke berbagai penjuru dunia, sehingga pemeluk agama Islam bukan
hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan Al-Qur’an
yang masing-masing pihak mempunyai
dialek yang berbeda. Dan sangat di sayangkan mereka merasa bahwa bacaan yang di
gunakannya adalah yang terbaik.
Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta
untuk memudahkan membaca Al-Qur’an bagi
orang-orang awam, maka Utsman bin Affan membentuk panitia untuk menyusun
penulisan dan memperbanyak naskah Al-Qur’an .
Mukjizat Al-Qur’an yang kita kenal abadi dan selalu dijamin dan
dipelihara oleh Allah Swt. dapat dipandang dari berbagai sisi, ada yang
memandang dari sisi kebahasaan, itu karena Al-Qur’an berbahasa sangat indah, ada yang memandang
dari sisi pemberitaan gaib karena berita yang disampaikan Al-Qur’an meliputi hal-hal yang gaib (tidak tampak oleh
pandangan mata) yang tidak diketahui oleh manusia sebelumnya, ada yang
memandang dari sisi prediksi masa depan yang tidak diperkirakan sama sekali
oleh rnanusia dan semua itu terbukti. Ada juga orang memandang kemukjizatan Al-Qur’an
dari sisi tulisan (rasm).
Mushaf Al-Qur’an berawal dari tulisan para sahabat nabi, namun
karena tulisan itu didikte oleh nabi menurut wahyu, dan hal itu dijadikan
sebagai ketetapan (taqrir beliau). Ketika dikatakan bahwa tulisan (rasm)
Al-Qur’an sebagian dari kemukjizatan
Al-Qur’an , muncul pertanyaan apa sebenarnya rasm (tulisan) Al-Qur’an itu. Dalam makalah ini, pemakalah akan
menjelaskan mengenai rasm Al-Qur’an , kedudukan, serta manfaatnya dalam
menafsiran Al-Qur’an .
B.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Rasm Al-Qur’an
Kata rasm berasal bahasa arab, secara
etimologis, merupakan bentuk infinitive (al-mashdar) dari kata kerja rasama
yarsamu, yang dalam bahasa Indonesia diartikan dengan tulisan atau ejaan.[1]
Kalau tulisan tersebut dikaitkan dengan Al-Qur’an , maka artinya ialah tulisan
atau ejaan Al-Qur’an .
Secara istilah, al-Zarqani mendefinisikan rasm Al-Qur’an sebagai suatu cara yang telah disetujui/direstui oleh khalifah
Usman r.a dalam menulis kalimat-kalimat Al-Qur’an dan huruf-hurufnya.[2]
Tata cara penulisan itu kemudian dijadikan standar
dalam penulisan kembali atau penggandaan mushaf Al-Qur’an . Tata cara penulisan
inilah yang kemudian lebih popular dengan Rasm Utsmani. Istilah ini
lahir bersamaan dengan lahirnya Mushaf Utsmani, yaitu mushaf yang
ditulis panitia empat yang terdiri atas Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair,
Sa'ib bin AI-Ash, dan Abdurrahman bin Al-Harits.
Setelah panitia empat tersebut menyelesaikan
tugasnya, Khalifah Utsman mengembalikan mushaf orisinil kepada Hafsah. Kemudian
mengirimkan beberapa mushaf hasil kerja panitia tersebut ke berbagai kota
sementara mushaf-mushaf lain yang ada saat itu diperintahkan untuk dibakar yang
dimaksudkan untuk mencegah pertikaian di kalangan umat karena mempunyai
kekhususan.[3]
Para sahabat penulis wahyu pada masa nabi tidak
diikat oleh suatu ketentuan penulisan yang seragam, sehingga ada perbedaan
antara koleksi seorang sahabat dengan sahabat lainnya. Terdapat perbedaan
diantara ulama tentang jumlah mushaf yang ditulis pada masa Khalifah
Utsman. Kebanyakan ulama, seperti ad-Dani, mengatakan bahwa jumlahnya adalah
empat buah. yaitu tiga buah dikirim ke Kufah, Bashrah, dan Syiria, dan sebuah
lagi disimpan Khalifah Utsman. Pendapat lain, sebagaimana dikatakan
as-Sijistani, mengatakan tujuh buah, yaitu empat buah dikirim ke kota-kota
diatas, dan tiga lagi dikirim ke Mekah, Bashrah, Kufah dan Syiria.[4]
Mushaf Utsmani
ditulis dengan kaidah-kaidah tersendiri, oleh beberapa kalangan dinilai ada
penyimpangan dan aturan bahasa secara konvensional. Oleh karena itu, ada
sebahagian ulama mempersempit pengertian rasm Al-Qur’an yaitu apa yang ditulis oleh para sahabat Nabi
Saw. menyangkut sebahagian lafaz-lafaz Al-Qur’an dalam Mushaf Utsmani, dengan pola
tersendiri yang menyalahi kaidah-kaidah penulisan bahasa Arab. Menurut
mayoritas ulama, sedikitnya ada enam pola penulisan Al-Qur’an versi mushaf Utsmani
diantaranya:
a.
Penghilangan huruf (al-hadzf)
b.
Penambahan huruf (al ziyadah)
c.
Kaidah Hamzah
d.
Menggantikan huruf dengan huruf lain, (al-badl),
e.
Menyambungkan dan memisahkan huruf (al-vashl dan
al-fashl),
f.
Kata yang
bisa dibaca dua bunyi (mafih qiraatani)[5]
2. Pendapat Ulama Tentang Rasm Al-Qur’an
Perbedaan pendapat
ulama tentang keharusan menulis Al-Qur’an dengan menggunakan rasm Utsmani dipicu
oleh perbedaan mereka dalam menyikapi satus rasm Al-Qur’an . Menurut
Jumhur, rasm Utsmani adalah tauqify, yang ditetapkan cara penulisannya
oleh nabi sendiri, sehingga karenanya seseorang tidak boleh menyalahi dalam
penulisannya.
Mereka mengemukakan bahwa nabi mempunyai
sekretaris-sekretaris wahyu, dan secara nyata mereka menulis Al-Qur’an itu dengan rasm ini, dan Rasulullah
sendiri menetapkannya. Setelah lama Rasulullah wafat, tulisan itu tetap seperti
semula, tidak ada perobahan dan penggantian. Ada suatu riwayat yang menetapkan
bahwa aturan-aturan penulisan kepada sekretaris-sekretaris wahyu adalah Nabi sendiri,
sebagaimana sabdanya kepada Muawiyah, salah seorang sekretaris:
الق الد واة وحر ف القلم وا نصب ا لبء ونر ق السىن ولا
تعورالمىم وحسن اللة ومد الر حمن وخود
الرحىم وضع قلمك على اذنك الىسر فا نه ازكر لك
"ambillah tinta, tulislah huruf-huruf dengan qalam (pena),
rentangkan huruf ba, bedakan huruf sin, jangan merapalkan lubang huruf mim,
tulis lafazh Allah yang baik, panjangkan lafazh al-Rahman, dan tulislah lafazh
al-Rahim yang indah. Kemudian letakkan qalammu pada telinga kiri, ia akan
selalu mengingatkan engkau. "
Merekapun mengutip pernyataan Ibni. AL Muba-ak yang berbunyi:
"Sahabat juga yang lainnya, sama sekali tidak campur tangan dalam
urusan rasm mushaf, walaupun sehelai rambut. Itu adalah ketetapan nabi
Beliaulah yang menyuruh mereka menulisnya seperti dalam bentuknya yang dikenal
dengan menambahkan alif dan menghilangkannya lantaran rahasia yan khusus
diberikan Allah untuk kitab suci-Nya yang tidak diberikan untuk kktab samawi
lainnya. Sebagaimana halnya susunan Al-Qur’an itu mukjizat, rasm (tulisan)-nya pun mukjizat
pula. "
Berdasarkan sabda Nabi dan pernyataan Ibnu
al-Mubarak itu, mereka memandang bahwa Rasm Utsmani memiliki
rahasia-rahasia yang sekaligus memperlihatkan makna-makna yang tersembunyi.[6]
Selain itu, juga pada masa Abu Bakar, Al-Qur’an tetap ditulis pada shuhuf-shuhuf dengan
rasm ini, dan terus diikuti oleh Utsman pada masa kekhalifahannya,
dengan menuliskannya ke dalam shuhuf-shuhuf menurut tulisan tersebut,
dan para sahabat Nabi semuanya mengakui dengan menetapkan karya Abu Bakar dan
Utsman tersebut, demikian pula Tabi'in dan tabi' al-Tabi'in. Tidak ada
seorangpun di antara mereka yang menyalahi rasm ini, dan berfikir untuk
menyalin dan menggantinya dengan rasm lain. Diantara rasm-rasm yang
ada pada masa kemajuan ilmu pengetahuan sekarang ini, bahkan rasm utsmani
tetap dimuliakan dan diikuti dalam penulisan mushhaf-mushaf.[7]
Mengomentari pendapat diatas, al-Qathan berpendapat
bahwa, tidak ada satu riwayatpun dari nabi yang dapat dijadikan alasan untuk
menjadikan rasm utsmani sebagai tauqify. Rasm Utsmani murni
merupakan kreatifitas panitia empat atas persetujuan Utsman sendiri. Yang dijadikan
pedoman cara penulisan oleh panitia yang empat adalah pesan Utsman kepada tiga
orang diantara panitia yang berasal dari suku Quraisy. Pesan itu berbunyi: jika
kalian berbeda pendapat (ketika menulis mushaf) tulislah dengan lisan Quraisy,
karena dengan lisan itulah Al-Qur’an turun.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa rasm Utsmani
bukan tauqify dari nabi, tetapi hanya merupakan satu cara penulisan yang
disetujui Utsman dan diterima umat dengan baik, sehingga menjadi suatu
keharusan yang wajib dijadikan pegangan dan tidak boleh dilanggar.[8]
Abu Bakar al-Baqalani menyebutkan dalam kitabnya
al-Intisar. "Tidak ada yang diwajibkan oleh Allah Swt. mengenai (cara atau
bentuk) penulisan mushaf. Karena itu para penulis Al-Qur’an dan mushaf tidak diharuskan menggunakan
rasm tertentu yang diwajibkan kepada mereka sehingga tidak boleh cara
lain, hal ini mengingat kewajiban semacam ini hanya dapat diketahui pendengaran
(dalil sam'iy) dan tauqify. Dan dalam nash-nash dan konsep
Al-Qur’an tidak dijelaskan bahwa rasm
atau penulisan Al-Qur’an itu hanya
dibolehkan menurut cara khusus dan batas tertentu yang tidak boleh dilanggar.
Dalam Sunnah juga tidak terdapat suatu keteranganpun yang mewajibkan
menunjukkan hal tersebut.
Dalam kesepakatan umat tidak terdapat pula pendapat
yang mewajibkannya. Juga tidak ditunjukkan oleh qiyas berdasarkan
syariat,. Bahkan sunnah menunjukkan dibolehkanya cara penulisan Al-Qur’an menurut cara yang mudah sebab Rasulullah Saw
menyuruh untuk menuliskannya, tetapi tidak menjelaskan kepada mereka atau
seseorang menuliskannya dengan cara tertentu. Sehingga berbeda-bedalah tulisan
mushaf. Diantara mereka ada yang menuliskan kata menurut pengucapan lafal, dan
ada pula yang menambah atau mengurangi, karena ia tahu bahwa yang demikian itu
hanyalah sebuah cara. Dan orangpun mengetahui keadaan sebenarnya.
Apabila tulisan-tulisan mushaf dan kebanyakan
huruf-hurufnya berbeda dan beragam bentuknya, sedang setiap orang diperbolehkan
menuliskan menurut kebiasaannya, menurut apa yang lebih mudah, populer dan
utama, tanpa dianggap dosa atau melanggar, maka diketahuilah bahwa mereka tidak
diwajibkan menuliskan menurut cara tertentu, seperti dalam qiraat. Hal
tersebut karena tulisan-tulisan itu hanyalah tanda-tanda dan rasm yang
berfungsi sebagai isyarat, lambang dan rumus.[9]
Menurut al-Baqillaniy bahwa betul Nabi Saw. Menyuruh
untuk menuliskan Al-Qur’an , tetapi beliau tidak menunjukkan pola tertentu
kepada sahabatnya dan tidak melarang menuliskannya dalam model tertentu. Oleh
karena itu, dibolehkan menuliskan mushaf dengan bentuk huruf dan pola
penulisan gaya klasik dan boleh pula menulisnya dengan bentuk serta pola
penulisan gaya modern.[10]
Seandainya Hadis yang diriwayatkan Muawiyah benar adanya, boleh jadi, rasm Utsmain
bersifat tauqify. Namun secara faktual rasm Utsmani baru ada pada
masa Utsman, sekaligus beliau menyetujui rasm tersebut. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa rasm Utsmani bersifat ijtihadi.[11]
3. Peranan Rasm Al-Qur’an Dalam
Memahami Dan Menafsirkan Al-Qur’an
Rasm Utsmani adalah rasm (bentuk ragam tulis) yang telah diakui dan diwarisi
oleh umat Islam sejak masa Utsman. Dan pemeliharaan rasm Utsmani
merupakan jaminan kuat bagi penjagaan Al-Qur’an dari
perubahan dan penggantian huruf-hurufnya. Seandainya menuliskannya
menurut istilah imla' disetiap masa, maka hal ini akan mengakibatkan
perubahan mushaf dari masa ke masa.
Perbedaan bentuk tulisan yang disebutkan oleh Abu
bakir al-Baqalani adalah satu hal, dan rasm imla' adalah hal lain sebab
perbedaan bentuk tulisan adalah perubahan dalam bentuk huruf, bukan dalam rasm
kata. Mengenai alasan kemudahan membaca bagi para siswa dan pelajar dengan
meniadakan pertentangan antara rasm quran dan rasm imla' istilahi, tidaklah
dapat menghindarkan perubahan tersebut yarg akan mengakibatkan kekurang
cermatan dalam penulisan quran.
Orang yang sudah
terbiasa membaca mushaf akan mengetahui hai itu dan memahami
perbedaan-perbedaan imla' dengan adanya tanda-tanda yang terdapat pada
kata-kata, sedang mereka yang membiasakan diri akan hal ini pada waktu mengajar
atau bersama dengan anak-anak mereka akan mengetahui bahwa kesulitan yang
terdapat dalam bacaan mushaf pada permulaannya itu akan segera berubah
melalui latihan dalam waktu yang relatif singkat menjadi mudah sekali.[12]
Meskipun mushaf Utsmani tetap dianggap
sebagai satu-satunya mushaf yang dijadikan pegangan bagi umat Islam di seluruh
dunia dalam pembacaan Al-Qur’an , namun demikian masih terdapat juga perbedaan
dalam pembacaan. Hal ini disebabkan penulisan Al-Qur’an itu sendiri pada waktu itu belum mengenal
adanya tanda-tanda titik pada huruf-huruf yang hampir sama dan belum ada baris
harakat. Bagi mereka (para sahabat dan tabi'in) memang tidak mempengaruhi
pembacaan Al-Qur’an , karena mereka telah fasih dalam pembacaan bahasa Arab.
Namun bagi mereka non Arab akan merasa sulit untuk membedakan bacaan-bacaan
yang hampir sama tanpa mnggunakan titik pebedaan dan baris harakat.
Dengan demikian hubungan rasm dengan
pemahaman Al-Qur’an sangat erat. Karena
semakin lengkap petunjuk yang dapat ditangkap semakin sedikit pula kesulitan
untuk mengungkap pengertian-pengertian yang terkandung didalamnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Abu Aswad
ad-Duali berusaha menghilangkan kesulitan tersebut dengan memberi baris.
Selanjutnya Khalil mengambil inisiatif untuk mengatasi persoalan diatas dengan
membuat tanda-tanda baca baru yang lebih praktis. Dengan adanya tanda-tanda bacaan
tersebut sebagai kelengkanan Rasmul Quran sangat menolong seseorang
dalam membaca dan memahami kandungan
ayat-ayat Al-Qur’an .
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
Peranam rasm Utsmani adalah:
a.
Pemeliharaan kebersambungan sanad
b.
Mempertahankan keaslian harakat
c.
Pertanda kefasihan bahasa Al-Qur’an
d.
Menunjukkan pengertian yang tersembunyi
4. Faedah Rasm Usmani
Sebagian ulama menjelaskan, bahwa penulisan Alqur’an dengan berpedoman
pada Rasm Usmani memiliki beberapa faedah ,yaitu :[13]
a. Memelihara dan melestarikan
penulisan Al-Qur’an sesuai dengan pola penulisan Al-Qur’an pada awal penulisan
dan pembukaannya.
b. Memberikan kemungkinan pada
lafaz yang sama untuk dibaca dengan
versi Qira’at yang berbeda, seperti :
( ۹ : ۳ / انفسهم
.............. ( لبقرة وما يخد عو ن الا
Lafaz ( يخد عو ن (dalam ayat diatas, bisa dibaca
menurut versi Qira’at lainnya, yaitu يخا د عو ن sementara kalau ditulis ( يخا د يو ن )
tidak memberikan rmungkinan untuk dibaca
( يخا د يو ن )
c.
Kemungkinan dapat menunjukkan makna atau maksud yang tersembunyi dalam
ayat tertentu yang penilisannya menyalahi rasm imla’i, seperti dalam firman
Allah :
والسماء بنينا ها باء يد و انا
لمو سعو ن ( الزاريات / ۵۱ ׃٤٧
Menurut sebagian ulama,
Lafaz ditulis dengan huruf ganda yaa
( الياء) karena memberi isyarat akan kebesaran Allah
SWT, khususnya dalam penciptaan langit dan alam semesta.
d. Kemungkinan dapat menunjukkan
keaslian harakat (syakl) suatu lafaz, seperti penambahan huruf waw pada ayatسا ور كم دا
ر الفا سقبن dan
penambahan huruf huruf yaa pada pada ayat
واتاء ذي القربى
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan terjemahan
Supriana
dan.Karman,M., Ulumul Qur-an dan Pengenalan Metode TafsiPustakaIslam , Bandung, 2002
Abd.Chalik, A. Chaerudji, Ulum Alqur’an , Diadit
Media, Jakarta
Shihab, M.
Quraish, Sejarah Ulum Al-Qur’an, Pustaka Islam, Bandung ,1999
Anwar,
Rosihan, Samudra Alqur’an, Pustaka Setia, Bandung,2001
Al-Qattan, Manna,
Mabahis fi ‘Ulumul Qur’an, diterjemahkan oleh Mudzakir AS, Mitra Kerjaya
Indonesia, Jakarta 2007
2002), hal.230